Melaksanakan proyek pembangunan hingga selesai, adalah sebuah kesuksesan bagi perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi infrastruktur. Dan hal yang tak kalah penting dalam pergerakan industri apapun, adalah kondisi nyawa dan kesehatan dari setiap pekerja maupun orang-orang yang terlibat dalam ruang kerja. Oleh sebab itu, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu upaya penting untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Dengan kondisi pekerja yang baik, maka berdampak pula pada meningkatnya efisiensi dan produktivitas kerja.
Di Indonesia, pemerintah pun juga memberikan perhatian secara khusus dalam penerapan K3. Dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dituliskan aturan secara jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Adapun berbagai peraturan lainnya, seperti UU nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan, serta Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja.
Penerapan K3 bukan hanya mengatur para pekerja lapangan saja, melainkan juga setiap individu yang terlibat dalam tempat kerja tersebut. Tercatat dalam OHSAS 18001:2007 K3 didefinisikan sebagai kondisi dan faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja (kontraktor, tamu, pengunjung dan pemasok) selama berada di tempat kerja. Pelanggaran akan K3 akan mendapatkan hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.
Melaksanakan penerapan K3 dalam tempat kerja merupakan hal yang penting. Melalui data yang dipublikasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2018 lalu terdapat 147 ribu kasus kecelakaan kerja. Dari angka ini terdapat 4.678 (3,18%) kasus yang mengalami cacat dan 2.575 (1,75%) yang meninggal dunia. Dengan kata lain, dalam satu hari sekitar 12 orang peserta BPJS TK mengalami kecacatan dan 7 orang peserta meninggal dunia. Direktur Utama BPJS TK, Agus Susanto menyatakan menyampaikan bahwa kasus kecelakaan kerja cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Agar meminimalisir kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, maka penting bagi beragam jenis industri untuk menerapkan dan mensosialisasikan K3 secara terus menerus. Setiap pekerja dan pemilik industri perlu berusaha meminimalisir berbagai kemungkinan yang menyebabkan kecelakaan kerja. Kita perlu meminimalkan kondisi berbahaya (unsafe condition) dari peralatan / media elektronik, bahan, lingkungan kerja, proses kerja, sifat pekerjaan dan cara kerja.
Potensi lain yang perlu diminimalisir juga adalah perbuatan berbahaya (unsafe act), yang dapat terjadi antara lain dikarenakan kurangnya pengetahuan dan keterampilan pelaksana kerja. Dan penyebab kecelakaan kerja lain ialah cacat tubuh yang tidak terdeteksi (bodily defect), seperti kondisi letih dan daya tahan tubuh yang lemah. Mengabaikan kemungkinan di atas dapat menyebabkan kerugian material dan penderitaan dari yang paling ringan sampai kepada yang paling berat (kematian).
Maka dari itu, ada beberapa hal yang dapat pemilik industri lakukan untuk meminimalisir penyebab terjadinya kecelakaan kerja:
- Libatkan tenaga ahli K3 yang mengajarkan penggunaan metode pelaksanaan yang tepat dalam perusahaan.
- Lakukan pengawasan terhadap penerapan K3 secara terus menerus.
- Memastikan kualitas dan kuantitas ketersediaan peralatan pelindung diri.
- Ajaklah seluruh pihak yang terkait dalam lingkungan kerja untuk disiplin dalam mematuhi ketentuan mengenai K3.
Tentu mencegah jauh lebih baik daripada harus bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja. Dan Karunia Utama, sebagai perusahaan yang produsen baut, mur, dan pasokan mekanis lainnya, tentu memastikan kualitas bahan terbaik, yang meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja.
Hubungi kami lebih lanjut melalui email di Karuniautama@gmail.com.